JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai vonis 10 tahun penjara terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta, terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra dinilai ringan,
"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Kurnia menilai, putusan 10 tahun penjara menunjukkan sangat ringannya tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, rentang jarak hukuman antara tuntutan Jaksa dan putusan hakim pun menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut perkara.
"Hingga saat ini, ICW meyakini masih banyak yang belum terungkap dalam penanganan perkara Pinangki. Misalnya, mengapa Joko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia?" katanya.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilai Jaksa Pinangki terbukti bersalah dalam tiga perbuatan yang didakwakan. Yakni, suap, pencucian uang, serta pemufakatan jahat.