Berita
Oleh Yoga pada hari Selasa, 09 Feb 2021 - 09:43:59 WIB
Bagikan Berita ini :

MAKI Sarankan Pinangki Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

tscom_news_photo_1612838639.jpg
Boyamin Saiman Koordinator MAKI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menjeratnya, Pinangki menjadi terdakwa kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki dalam kasus fatwa MA.

Koordinator Masyarakat Antikorpsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan kepada Pinangkai untuk mengajukan diri sebagai Justice Collabolator KPK, karena menurutnya KPK sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus yang dialami Djoko Tjandra yang belum dilakukan oleh Bareskrim dan juga Kejaksaan Agung.

“Saya menyarankan kepada Pinangki untuk segera mengajukan diri sebagai Justice Collabolator ke KPK, karena saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan, pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait leh Djoko Tjandra yang belum diproses oleh Bareskrim maupun oleh Kejaksaan Agung, yaitu sebagaimana terungkap dikeputusan Hakim belum mampu membuka siapa King Maker,” ungkap Boyamin, Selasa (9/2/2021).

Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya sangat menghormati apapun keputusan dari Hakim karena berlaku Res Judicata, yang artinya apabila keputusan dianggap salah atau kurang namun harus tetap dihormati dan harus dianggap benar.

“Hal ini harus dihormati, apalagi ini melebihi dari tuntutan jaksa, dari tuntutan 4 tahun menjadi 10 tahun. Dan memang saya minta 12 karena rumusnya sederhana kalau Andi Irfan dua tahun tuntutan divonis enam tahun dikalikan tiga, maka enam tahun. Maka tuntutannya Pinangki empat tahun dikali tiga maka 12 tahun, namun ini sudah 10 ya sudh mendekati rasa kedilan. Saya merasa itu cukup dan menghormati,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, Bareskrim dan Kejaksaan sudah menjalankan tugasnya sebagimana mestinya. Kali ini tinggal KPK yang harus segera menyelesaikan tugasnya untuk mengungkapkan pihak-pihak lain yangbbelum bisa terungkap oleh proses penyelidikan dan proses pengadilan.

“Jika KPK tidak bergerak menjalankan tugasnya, terpaksa MAKI akan menempuh upaya menggugat KPK melalui jalur pra peradilan atas tidak diprosesnya atau tidak dilanjutkannya proses terkait Tjoko Tjandra,” tegasnya.

tag: #jaksa-pinangki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement