Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Selasa, 16 Feb 2021 - 11:29:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Pinangki Ajukan Banding Usai Vonis 10 Tahun

tscom_news_photo_1613449773.jpeg
Pinangki Sirna Malasari (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)—Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.Ia dinyatakan hakim terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan melakukan TPPU, serta melakukan permufakatan jahat untuk mengupayakan fatwa MA.

Pinangki melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu,Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU.

Putusan hakim ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa dalam surat tuntutannya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi karena menilai tuntutan jaksa terhadap Pinangki terlalu ringan.

"Majelis hakim menilai tuntutan terlalu rendah, sedangkan putusan kepada terdakwa dilayak adil dan tidak bertentangan dengan keadilan rasa masyarakat," ujar hakim ketua Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Terkait putusan itu, Pinangki ternyata mengajukan banding, Senin (15/2/21). Hal itu diketahui dari keterangan Jaksa Nur Pamudji, yang mengaku akan banding juga. "Iya Pinangki mengajukan banding kemarin (15/2). Otomatis, kita, JPU (jaksa penuntut umum), juga harus banding," ujar jaksa Nur Pamudji Yanuar Utomo, Selasa (16/2/2021).

tag: #jaksa-pinangki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement