Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 30 Nov 2023 - 15:53:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Lemtaki Gelar Demo di Bareskrim dan KLHK Minta Gembong Tambang Ilegal IYS di Tasikmalaya Segera Ditangkap

tscom_news_photo_1701334384.jpg
Aksi demo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) bersama masyarakat kembali menggelar aksi demo di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, (30/11). Bukan hanya di Bareskrim, Lemtaki juga bakal menggelar aksinya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam aksi tersebut, Ketua Lemtaki sekaligus orator aksi menyatakan desakan kepada Kapolri untuk menindak aparat kepolisian yang diduga menjadi backing dan terima setoran dari aktivitas tambang ilegal di Tasikmalaya tersebut.

"Jika tidak ada setoran ke aparatur, mengapa aparat kepolisian dan lainnya ogah-ogahan menindak tegas dan menangkap para penambang ilegal di Tasikmalaya dan seluruh Indonesia tersebut," kata Ketua Lemtaki Edy Susilo dalam orasinya pada Kamis (30/11).

Edy menekankan agar gembong tambang ilegal di Tasikmalaya berisial IYS segera ditangkap. Selain item ada tujuh penambang ilegal yang merupakan anak buah IYS juga harus segera ditangkap. "Masalah tersebarnya, aktivitas tambang ilegal itu sengaja dibiarkan. Aparat dan pejabat terkait seolah tutup mata," ujar Edy.

Lebih tegas disebutkan Edy, para pelaku tambang illegal dan gembong penampung hasil tambang ilegal tersebut disangka telah melakukan tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berupa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Tasikmalaya.

Tindakan para pelaku tambang illegal dapat dijerat pidana penjara karena telah melanggar Rumusan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar.

Ada dugaan pelanggaran hukum yang dapat ditemukan dalam hal ini seperti kegiatan penambangan illegal di kawasan hutan tanpa ijin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sementara aktivitas tambang illegal berada di dalam wilayah kekuasaan PERHUTANI.

Ada dugaan pelanggaran pada penambangan, pemanfaatan dan pengangkutan mineral di liar Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Kemudian terjadi pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan.

Para penambangan emas dan timah illegal di Kedua kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya tersebut berpotensi melanggar undang-undang lainnya yang memiliki sanksi pidana bagi pemegang izin yang melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, dalam Pasal 17 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 menyatakan, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bagi yang melakukan pelanggaran dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

Dalam Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 dinyatakan sanksi pidana yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengangkutan dan penjualan mineral yang berasal dari luar IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.

"Khusus untuk pemegang IUP yang sudah dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar. Selain itu sanksi pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban dan pasca tambang yang menjadi kewajibannya," ucapnya.

Dalam UU No.32 tahun 2009 ditegaskan adanya sanksi pidana bagi pemegang IUP yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan baku kerusakan lingkungan hidup. Pasal 9 ayat (1) menyatakan, mereka dapat dikenai sanksi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Aktivitas tambang emas dan timah ilegal semakin marak di Kecamatan Cineam dan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya. Warga kedua wilayah itu berharap ada tindakan hukum karena tambang Ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan polusi.

Persoalan tambang ilegal ini telah dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) ke Polda Jawa Barat awal tahun 2023 lalu, namun hingga kini belum ada tindakan apapun. Diduga laporan dipetieskan alias macet. Sementara keresahan masyarakat akibat tambang yang sudah mengganggu kesehatan itu semakin memuncak.

Seperti harapan masyarakat Tasikmalaya, Lemtaki berharap aparat penegak hukum memproses laporan secepatnya. Yang terpenting dilakukan terlebih dahulu, aparat kepolisian, KLH maupun ESDM menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Kami menekankan penghentian aktivitas tambang ilegal itu untuk menyelamatkan lingkungan terlebih dahulu, dan ikuti proses penegakan hukum. Pasalnya, selain merusak lingkungan sungai Citambal, dampak pertambangan ilegal itu juga merusak lahan pertanian dan kesehatan warga.

"Pertambangan ilegal terjadi pada wilayah Perhutani Blok Cengal KPH Tasikmalaya. Pertambangan ilegal itu sudah menyebabkan kerusakan Sungai Citambal, lahan pertanian dan juga mengganggu kesehatan masyarakat setempat. Sebab limbah tambang, khususunya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar," tambah Edy.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement