PURWAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menanggapi soal ditetapkannya Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek PLTU Riau-1.
Rini mengatakan, sebagai Kementerian BUMN pihaknya akan taat pada proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK.
"Sebagai Kementerian BUMN, kita akan mengikuti proses hukum. Kita akan hormati KPK dalam proses hukum, tapi tetap kita selalu pegang teguh asas praduga tak bersalah," kata Rini di Purwakarta, Jumat (26/4/2019).
Dia pun mengatakan, saat ini penetapan Dirut PLN pengganti definitif sedang dalam proses. Nantinya, hal itu bakal disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS tahunan (RUPST).
"RUPS-nya termasuk RUPST. Ini lagi dalam proses," ucap Rini.
Sementara ini, untuk mengisi kekosongan telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Muhammad Ali yang merupakan Direktur Human Capital Management PLN. Keputusan ini dilakukan atas keputusan dewan komisaris.
Sambil berjalan, Rini mengatakan pihaknya juga masih akan melakukan evaluasi untuk keputusan selanjutnya.
"Nah selama sebulan ini kita sebagai pemegang saham masih mereview," tambahnya. (Alf)