JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanudin mengungkapkan pihaknya tengah membahas dan berupaya untuk melakukan perubahan terhadap UU ITE. Ini sebagai respon maraknya kasus prostitusi online yang terungkap belakangan ini.
Menutu TB, perubahan tersebut dimaksudkan untuk mempertegas dan menanggulangi khususnya kejahatan prostitusi online yang disebut-sebut menyeret sejumlah artis dan pejabat negara.
"UU ITE ini sedang dalam pembicaraan untuk dilakukan revisi," kata TB melalui pesan BlackBerry Messenger kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (14/5/2015).
Selain itu, lanjut dia, perubahan atau revisi UU ITE juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan sosial media kearah yang negatif.
"Misalnya ada yang melakukan aksi mem-bully bisa di pidana, lalu masalah prostitusi harus dibedakan di mana komunikasinya yang harus diberantas. Tapi kalau niatnya ada, ya ada saja yang namanya prostitusi. Jadi perlu ada pasal di mana IT itu tidak digunakan ke arah kejahatan," jelasnya. (iy)