JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Penangkapan dua publik figur yakni Vanessa Angel danAvriellia Shaqqila dalam kasus prostitusi daring atau online sudah sangat mengkhawatirkan.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, fenomena prostitusi online harus direspons serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Terutama Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki tugas untuk memberantas prostitusi online tersebut.
Reni mengatakan, kasus pengungkapkan prostitusi online di Surabaya itu harus menjadi momentum bersih-bersih ruang siber dari prostitusi.
"Penangkapan dua pesohor perempuan di Surabaya harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan aparat kepolisan untuk bersih-bersih praktik prostitusi online di ruang siber," kata Reni di Jakarta, Selasa (7/1/2019).
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pemerintah dan aparat kepolisian harus melakukan aksi represif dengan menyetop di level hulu praktik prostitusi online yang cukup marak di tengah-tengah masyarakat.
"Akun media sosial yang telah nyata-nyata menjadi alat promosi prostitusi mestinya pemerintah bekerjasama dengan penyedia media sosial dapat menutup akun tersebut secara sepihak. Karena jelas-jelas melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Ia menilai praktik prostitusi online telah menyebar di berbagai kota di Indonesia dengan sindikasi yang dapat dilacak.
Reni menyebutkan, dengan menutup akun media sosial penyedia prostitusi online, setidaknya dapat meminimalisir praktik tersebut.
"Dari hulu harus kita bersihkan. Oleh karenanya media sosial harus bersih dari ajang promosi prostitusi online. Pemerintah dan aparat kepolisian memiliki instrumennya," ujarnya.
Reni menyebutkan, pemerintah dapat menutup akun-akun media sosial yang menyebarkan paham radikalisme, semestinya hal yang sama dapat dilakukan pemerintah terhadap praktik prostitusi online.
"Dampak prostitusi berbasis online tak jauh berbahaya dari paham radikalisme. Keutuhan sebuah keluarga terancam dikarenakan prostitusi. Anak-anak dan perempuan menjadi korban nyata akibat prostitusi," tuturnya.
Sebelumnya, Personel Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengakui telah melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AS), yang diamankan pada Sabtu (5/1/2019). Keduanya diciduk diduga terlibat praktik prostitusi online atau daring.
Diketahui VA merupakan seorang artis film televisi (FTV), dan AS berprofesi sebagai model majalah dewasa. Polisi mengaku telah satu bulan melakukan pemantauan terhadap dua artis tersebut.
Langkah penangkapan yang dilakukan polisi tidak terlepas dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya prostitusi artis melalui online yang melibatkan kedua orang tersebut.
Kepolisian yang mengetahui keberadaan VA di Surabaya, pada pukul 12.30 WIB siang pun meringkus artis itu di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Bersamaan, di lokasi yang berbeda, polisi juga menangkap AS, dalam perjalanannya seusai dari bandara, saat hendak menuju hotel. Dua artis tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Jatim dengan dua orang lain. (ahm)