JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menahan 76 warga negara asing Cina pada Sabtu (31/12/2016) malam.
Wakil Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keberhasilan Ditjen Imigrasi tersebut.
Ia berharap keberhasilan ini dapat dilakukan di kota-kota lain, terutama di pintu-pintu masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
"Selain melanggar dokumen keimigrasian, PSK yang ditangkap itu juga melakukan tindakan asusila. Orang Indonesia saja tabu melakukan pekerjaan seperti itu. Buktinya, banyak lokalisasi yang sudah dirubah. Bahkan, dijadikan Islamic Center," kata Saleh dalam pesan singkatnya, Senin (2/1/2017).
Terhadap pelanggaran seperti ini, kata Saleh, pemerintah disarankan melakukan tindakan tegas, yang tidak hanya melakukan deportasi namun juga dikenakan tindakan pro justicia atau proses hukum. Dengan cara ini, diharapkan akan ada efek jera.
"Beberapa waktu yang lalu ada juga yang ditangkap di Batam. Ini membuktikan bahwa masuk ke Indonesia dinilai lebih mudah. Untuk bekerja sebagai PSK saja kelihatannya mudah, bagaimana dengan mereka yang bekerja di sektor informal lainnya?," ketus dia.(yn)