Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Selasa, 21 Mei 2019 - 09:40:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Undang-undang Wajibkan Bawaslu Sampaikan Laporan Evaluasi Pemilu

tscom_news_photo_1558406427.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemilu 2019 sudah usai. Ketegangan politik masih terus terasa pascapemilu.

Sengketa dan konflik politik selalu jadi imbas dari kompetisi politik di mana pun.

Pada Pemilu 2019, dugaan kecurangan dan sengketa hasil Pemilu meningkat. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diimbau untuk memberikan laporan evaluasinya kepada DPR RI seputar penyelenggaraan Pemilu serentak tahun ini di Tanah Air.

"Undang-Undang Pemilu memberikan kewajiban kepada Bawaslu untuk memberi laporan periodik manakala dibutuhkan. Dan hari ini sangat dibutuhkan," kata Anggota Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Seperti diketahui, pada Pemilu serentak lalu yang menyatukan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dugaan kecurangan masif terjadi, terutama pada perhitungan suara untuk Pilpres.

"Dari laporan ini diharapkan ada perbaikan untuk kualitas Pemilu masa depan sekaligus juga mengungkap banyak dugaan kecurangan, kekurangan yang harus segera diperbaiki, dan maladminstrasi yang dilakukan para penyelenggara Pemilu," papar Politisi PKS ini.(plt)

tag: #pemilu-2019  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement