Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 08 Nov 2023 - 16:17:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Tegaskan Peserta Pemilu Dapat Dipidana Gunakan Isu SARA

tscom_news_photo_1699435038.jpg
Seorang demontrasi membawa tulisan stop isu SARA (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono menegaskan, ada hukum pidana, jika ada peserta Pemilu menggunakan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Salah satu hukum pidana yang dapat digunakan untuk memenjarakan pelaku adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Totok pun meminta para peserta Pemilu untuk tidak menggunakan isu tersebut di media sosial, demi menjatuhkan lawan politik. "Mari semua mengawasi Pemilu 2024. Mari berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Totok mengatakan, akan mengawasi betul adanya politik SARA disemua wilayah Indonesia. Terkait adanya dugaan peserta pemilu di Jawa Tengah VI meliputi Wonosobo, Temanggung, Purworejo, dan Kabupaten Magelang/Magelang Kota mengunakan politik SARA, ia mengatakan, akan terus memantau.

"Kita akan perhatikan terus jika adanya politik SARA di Jawa Tengah VI. Jika ditemukan adanya pelanggaran kita akan berikan sanksi," tegasnya.

Ia tidak menampik, Bawaslu mengkhawatirkan politik identitas terjadi di masyarakat pada Pemilu 2024. Oleh sebab itu, semua pihak dimintanya menjaga mulut dan jari, selama pesta demokrasi lima tahunan berlangsung.

Totok menegaskan, agama dan kejatidirian seseorang tidak boleh dipolitisasi, untuk kepentingan apapun. Termasuk dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada.

Bawaslu juga meminta para caleg, cakada, atau calon perorangan tidak melanggar aturan UU 7/2017 tentang Pemilu. Tepatnya melanggar Pasal 280 dan 285 UU 7/2017, karena berpotensi disanksi berat akibat melakukan politisasi SARA.

"Tidak boleh menyebarkan kebencian menggunakan SARA," ujarnya. "Kemudian tidak boleh juga menggunakan uang untuk mengubah pilihan seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 285".

tag: #bawaslu  #pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 31 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta (OSO) mengingatkan, pentingnya menjaga silaturahmi sesama umat manusia. Dia berharap, hari raya Idul Fitri 2025 dapat menjadi momen ...
Berita

Gandeng Pelindo dan Bulog Lewat Posko Mudik BUMN di Pelabuhan Parepare

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkolaborasi dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) mendirikan Posko Mudik Bareng ...