JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ditunda. Bawaslu menilai, potensi permasalahan terbesar dan paling banyak biasanya dalam gelaran pilkada.
Bawaslu menyadari, permasalahan pilkada sering mengalami irisan dengan tahapan dengan Pemilu 2024. “Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Kamis (13/7/2023).
Bagja pun menyinggung persoalan kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban. Belum lagi, soal pemungutan suara Pemilu 2024 hingga pelantikan presiden terpilih.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini, karena pemungutan suara pada November 2024. Yang mana Oktober, pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," ucap Bagja.
Dalam mengidentifikasi permasalahan tersebut, Bagja menegaskan, Bawaslu melakukan upaya pencegahan melalui berbagai bentuk dan jenis strategi. Pencegahan itu, membutuhkan kerja sama lintas instansi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat luas.
"Kami melakukan identifikasi kerawanan seperti membuat indeks kerawanan pemilu (IKP), melakukan program pendidikan politik. Lalu, memperluas pengawasan partisipatif," ucap Bagja.
Lanjutnya, Bawaslu khawatirkan, tiga aspek permasalahan dalam Pemilu dam Pilkada Serentak 2024. Tiga aspek masalah tersebut, yakni soal penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih.
"Beberapa masalah meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara. Atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi," katanya.