JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru atas kasus pemalsuan surat mandat untuk datang ke Munas Partai Golkar di Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.
Menangapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai mengatakan, seharusnya pihak Bareskrim memanggil dirinya untuk dimintai keterangan terkait masalah ini.
"Saya panitianya, kenapa dia (Bareskrim) tidak memangil saya," kata Yorrys saat dihubungi TeropongSenayan, Kamis (14/5/2015).
Sebagai panitia penyelengara Munas Partai Golkar di Ancol, tegas Yorrys, dia yang seharusnya bertangung jawab terkait surat mandat tersebut.
"Saya yang bertangung jawab atas penyelengaraan Munas Ancol, karena saya yang jadi panitianya," pungkasnya.
Seperti diketahui dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Mochamad Juli dari Lebak dan Suhardi dari Tangerang. Keduanya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Juli merupakan mantan pengurus DPD Partai Golkar Lebak.
Sebelumnya Bareskrim juga terlah menetapkan dua tersangka dengan kasus yang sama. Mereka yakni HB berasal dari Pasaman Barat dan DY dari Pandeglang. Penetapan itu menyusul laporan yang dilayangkan Zoerman Manaf dengan no laporan 289/III/2015/Bareskrim, tertanggal 11 Maret 2015. Ketua DPD Golkar Jambi ini melaporkan dugaan pelanggaran pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.(yn)