Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 14 Mei 2015 - 15:39:51 WIB
Bagikan Berita ini :
Dua Tersangka Baru Telah Ditetapkan

Kasus Pemalsuan Surat Mandat, Yorrys Tantang Bareskrim Panggil Dirinya

3YorrysRaweyai-tscom.jpg
Yorrys Raweyai (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru atas kasus pemalsuan surat mandat untuk datang ke Munas Partai Golkar di Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.

Menangapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai mengatakan, seharusnya pihak Bareskrim memanggil dirinya untuk dimintai keterangan terkait masalah ini.

"Saya panitianya, kenapa dia (Bareskrim) tidak memangil saya," kata Yorrys saat dihubungi TeropongSenayan, Kamis (14/5/2015).

Sebagai panitia penyelengara Munas Partai Golkar di Ancol, tegas Yorrys, dia yang seharusnya bertangung jawab terkait surat mandat tersebut.

"Saya yang bertangung jawab atas penyelengaraan Munas Ancol, karena saya yang jadi panitianya," pungkasnya.

Seperti diketahui dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Mochamad Juli dari Lebak dan Suhardi dari Tangerang. Keduanya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Juli merupakan mantan pengurus DPD Partai Golkar Lebak.

Sebelumnya Bareskrim juga terlah menetapkan dua tersangka dengan kasus yang sama. Mereka yakni HB berasal dari Pasaman Barat dan DY dari Pandeglang. Penetapan itu menyusul laporan yang dilayangkan Zoerman Manaf dengan no laporan 289/III/2015/Bareskrim, tertanggal 11 Maret 2015. Ketua DPD Golkar Jambi ini melaporkan dugaan pelanggaran pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.(yn)

tag: #yorrys  #kisruh golkar  #pemalsuan surat mandar  #bareskrim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Legislator Soal Ancaman BPJPH ‘Ilegalkan’ Produk yang Tak Punya Sertifikasi Halal: Kebijakan Sembrono!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menanggapi pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan yang menyebut seluruh produk makanan, ...
Berita

Dukung Pencabutan PKKPRL, Waka Komisi IV DPR Ingatkan Reklamasi Ancam Eksistensi Pulau Pari dan Bebani Warga

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, menyatakan dukungannya terhadap industri pariwisata nasional. Akan tetapi, Alex mengingatkan bahwa proyek reklamasi yang ...