Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 21 Mei 2019 - 19:22:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Hari ini, Giliran Mantan Panglima TNI Dilaporkan Kasus Makar

tscom_news_photo_1558441337.jpg
Jenderal (Purn) Djoko Santoso (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jenderal (Purn) Djoko Santoso dan kawan-kawan yang berada dalam organisasi BPN dilaporkan atas dugaan makar ke Bareskrim Polri.

Djoksan, panggilan akrabnya,dan kawan-kawan dilaporkan seseorang bernama Miko Napitupulu.

"Jadi kami datang ke Bareskrim ini untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana makar, siapa yang kami laporkan adalah BPN yang sekarang sudah berubah menjadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat," kata Miko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Menurutnya, laporan dugaan makar dilandasi oleh beberapa peristiwa salah satunya pernyataan Amien Rais selaku anggota Dewan Pembina BPN yang menyerukan gerakanpeople powerpada 31 Maret yang lalu.

"Meskipun belakangan diubah menjadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat," ujarnya.

Kemudian peristiwa lainnya adalah pernyataan Eggi Sudjana yang menyatakanpeople powerharus dilakukan dan tak perlu mengindahkan konstitusi. Eggi juga melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu.

Rangkaian kegiatan lain yang terpantau adalah acara yang dilakukan BPN yang mengungkap fakta-fakta kecurangan pilpres yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jakarta beberapa waktu lalu.

Atas dasar tersebut, dirinya melaporkan BPN sebagai lembaga lantaran pencetus gerakanpeople power.

"Yang kami laporkan adalah lembaganya BPN. Jadi BPN ini sebagai pencetus gerakanpeople poweritu, bahwa di BPN itu ada orang-orangnya itu nanti kami akan sampaikan dalam laporan ini ada surat keputusan dari BPN disitu ada Saudara Amien Rais, Djoko Santoso dan banyak nama lain, semua di situ ada surat keputusan dari BPN ini," ujarnya.

Dalam laporannya, Miko membawa sejumlah barang bukti di antaranya rekaman video pernyataan Amien Rais, Eggi Sudjana dan surat-surat keputusan yang dikeluarkan BPN.

Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0495/V/2019/Bareskrim tanggal 21 Mei 2019. Dalam laporan tersebut pelapor bernama Miko Napitupulu dan terlapor disebut Djoko Santoso dkk.

Dalam laporan tersebut, Djoko Santoso dkk disangkakan dalam tindak pidana terhadap keamanan negara/makar UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 (1) dan/atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 146. (Alf)

tag: #djokosantoso  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement