JAKARTA (TEROPONGSenayan) -Maraknya kasus prostitusi online akhir-akhir ini mendorong Komisi I DPR berencana merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi ini dianggap perlu untuk menjangkau kondisi terkini sehingga fungsi UU menjadi maksimal.
"Kita sudah mulai membicarakan di internal Komisi I untuk revisi UU ITE terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan bullying melalui media sosial dan juga masalah prostitusi online agar lebih jelas," kata anggota Komisi I DPR TB Hasanudin, Jumat (15/05/2015).
Saat ini, ada kesan aparat kerepotan dalam menangani kasus-kasus ini sehingga berpotensi pelaku lolos dari jerat hukum. Karena itu pasal-pasal yang dirasa masih menggantung akan dipertegas dalam revisi nanti.
"Ini khan tergolong UU baru, sedangkan perkembangan IT ini luar biasa pesatnya sehingga perlu penyesuaian," tandasnya.
Terkait soal prostitusi melalui online atau media sosial, menurutnya, juga perlu dipertegas dalam hal komunikasi antara penyedia dan pelaku. "Intinya jangan sampai ada pasal-pasal dalam UU ITE, yang menjadi celah kejahatan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pekan lalu Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi online yang diduga melibatkan seorang artis.(ss)