Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 25 Mei 2019 - 11:22:36 WIB
Bagikan Berita ini :

PKB Ajukan 28 Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

tscom_news_photo_1558758156.jpg
Wakil Sekjen DPP PKB Nihayatul Wafiroh (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengajukan 28 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Wakil Sekjen DPP PKB Nihayatul Wafiroh, gugatan itu terdiri atas perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

DPR lima gugatan, DPRD provinsi tujuh gugatan dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan," kata Nihayatul dalam keterangannya, Jumat (24/4/2019).

Nihayah menyebut gugatan yang dimasukan ke MK baik yang sengketa gugatan antarcaleg PKB maupun caleg PKB dengan caleg partai lain. Adapun dapilnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.

"Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK. Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara pemilu dan pilkada, insyaallah kami bisa memenangi gugatan," ujar Nihayah.

Dia yakin MK akan mengabulkan gugatan PKB, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi dan 1564 kursi DPRD Kabupaten/Kota.(plt)

tag: #pkb  #mahyudin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement