
JAKARTA (TERONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti kasus seorang ayah di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang dipidanakan usai anaknya dirundung oleh sang teman. Ia pun mendesak kepolisian dan pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan masyarakat.
“Kepolisian dan sekolah harus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional,” kata Abdullah, Senin (18/5/2026).
Seperti diketahui, kasus dugaan bullying terhadap seorang siswa SMP berinisial RZM (14) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjadi perhatian publik setelah ayahnya dilaporkan ke polisi oleh pihak terduga pelaku yang tak terima ditegur atas perbuatannya.
Padahal ayah RZM hanya meminta agar terduga pelaku berhenti mem-bully anaknya namun dituduh melakukan intimidasi. Ayah RZM menegur karena anaknya sampai mengalami trauma psikologis berat hingga harus pindah sekolah dan menjalani pengobatan psikiatri akibat dirundung.
Bahkan, ayah korban juga dipanggil oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk diperiksa dan dimintai keterangan akibat laporan tuduhan intimidasi terhadap terduga pelaku itu. Terkait hal ini, orang tua korban dikabarkan akan mengadu ke Komisi III DPR RI.
“Langkah tersebut merupakan hak warga negara yang harus dihormati dalam sistem demokrasi dan mekanisme pengawasan publik,” jelas Abdullah.
Abdullah pun turut menyoroti berkembangnya perhatian masyarakat di media sosial yang mempertanyakan transparansi penanganan kasus, profesionalisme aparat penegak hukum, hingga langkah perlindungan terhadap korban.
“Tidak menutup kemungkinan Komisi III akan meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait apabila memang diperlukan,” terangnya.
“Ini bagian dari fungsi pengawasan DPR agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak menimbulkan dugaan adanya ketimpangan perlakuan,” lanjut Abdullah.
Di sisi lain, Anggota Komisi Hukum DPR ini menegaskan bahwa bullying merupakan musuh dunia pendidikan. Abdullah menyebut, perundungan bukan hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencederai tujuan pendidikan yang seharusnya membentuk karakter, rasa aman, dan lingkungan belajar yang sehat bagi peserta didik.
“Dampak perundungan terhadap anak bukan hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga dapat menghancurkan kondisi psikis dan mental korban. Karena itu, kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele,” ujar Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu.
“Bullying harus ditindak tegas. Kalau memang ingin diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice, maka harus dipastikan dilakukan tanpa intimidasi, tanpa tekanan, dan benar-benar berpihak pada pemulihan korban,” lanjut Abdullah.
Abdullah pun meminta seluruh pihak, termasuk sekolah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan korban mendapatkan perlindungan psikologis dan rasa aman selama proses berjalan.
“Juga harus ada evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan pencegahan bullying di lingkungan sekolah agar kasus serupa tidak terus berulang,” tegasnya.
“Jangan sampai seorang anak kehilangan masa depan hanya karena lingkungan di sekitarnya gagal melindunginya. Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh, bukan tempat lahirnya trauma yang membekas seumur hidup,” pungkas Abdullah.