Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 15 Mei 2015 - 11:08:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembatalan Kenaikan Pertamax, Bukti Pemerintah Tak Harmonis

83agus.jpg
Agus Hermanto (Sumber foto : Indra Kusuma)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pembatalan rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) non sumbsidi Pertamax yang sedianya dilakukan Jumat (15/05/2015) pukul 00.00 merupakan bentuk ketidakharmonisan pemerintah khususnya jajaran kabinet bidang ekonomi.

"Saya melihat seperti itu, tim sosialisasi dan tim pemikirnya kurang sinkron, seharunya apapun yang akan disampaikan ke publik harus akurat jangan serampangan seperti ini," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Jum'at (15/5/2015).

Menurutnya, dampak kenaikan BBM jenis Pertamax yang secara tiba-tiba dalam angka yang tinggi, ini karena pemerintah tidak lagi subsidi jenis bahan bakar RON 92.

"Harga bbm Pertamax diserahkan ke harga pasar, dampaknya pemerintah mengikuti harga BBM internasional dan nilai dolar," tandasnya.

Seperti diketahui pembatalan harga Pertamax ini disampaikan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro melalui siaran pers yang dikeluarkan Kamis malam pukul 23.30 (14/5/2015).

Tak hanya Pertamax, Wianda juga mengungkapkan semua bahan bakar dagangan Pertamina yang rencananya naik seperti Pertamax Plus dan Pertamax Dex juga tidak jadi kenaikan.(ss)

tag: #tidak harmonis  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...