JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dewan Perwakilan Rakyat mengapresiasi moratorium (penghentian sementara) izin pengelolaan hutan. Sayangnya kebijakan tersebut tidak disertai dengan unsur penguatan sanksi bagi pelanggar ketentuan.
"Komisi IV ingin melakukan penegasan untuk penguatan dan penegasan sanksi. Karena apalah artinya moratorium jika tidak ada sanksinya," kata anggota Komisi IV Daniel Johan kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (15/05/2015).
Idealnya, lanjut Daniel, pemerintah melakukan penyertaan peraturan yang memberikan penguatan dan sanksi. Sehingga pemerintah memperlihatkan keseriusannya dalam melakukan penyempurnaan tata kelola hutan ke depan.
Moratorium, lanjutnya, harus memiliki ketegasan sanksi terhadap pihak yang melakukan eksploitasi liar terhadap hutan di Indonesia. Selain itu, Daniel juga mengharapkan supaya moratorium hutan tersebut memiliki implikasi yang baik bagi jaminan produktifitas masyarakat desa.
"Bagaimana moratorium memiliki ketegasan terhadap pengusaha, insdustri Malaysia yang lebih besar, hasil ekspor kehutanan mereka belipat-lipat dari kita. Masalahnya masyarakat desa tidak berkembang karena kurangnya perhatian," ujarnya.
Karena tidak ada sanksi bagi para pengusaha luar yang mengambil keuntungan di hutan Indonesia, lanjutnya, masyarakat kita menjadi korban.(ss)