JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mempertajam bukti keterlibatan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dugaan adanya aliran uang suap untuk Lukman tentu akan diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang.
"Di dakwaan kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana, nanti satu persatu akan dibuktikan dalam proses persidangan. Tentu misalnya Menag juga akan dihadirkan sebagai saksi atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain di mana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang itu, tentu juga akan dihadirkan di persidangan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Terkait bantahan Lukman menerima uang jual beli jabatan, hal itu tidak dipermasalahkan KPK.
Menurut Febri, yang jelas KPK telah memiliki informasi yang cukup sehingga bisa dituangkan JPU ke dalam dakwaan.
"Kalau bantahan kan sering ya kita dengar, banyak pihak yang pernah ditangani KPK baik tersangka ataupun saksi itu kadang-kadang membantah keterangan-keterangan, silahkan saja. Yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan," katanya.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Haris Hasanuddin, jaksa menyebut Lukman sebagai salah satu pihak yang kecipratan uang suap jual beli jabatan di Kemenag. Lukman disebut menerima Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.
Nama Lukman memang kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.
Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Dugaan Lukman menerima aliran suap ini pertama kali mencuat setelah penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu dari ruang kerja Lukman. Uang itu dipastikan KPK berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Alf)