JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan menegaskan, bahwa Menteri Agama(Menag) Lukman Hakim Saifuddin "pasang badan" untuk Haris Hasanuddin, yang ikut seleksi posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur (Jatim).
Makna "pasang badan" yang disebut Lukman adalah untuk pembelaannya kepada Haris, yang dianggap melanggar hukum disiplin KASN.
Hal ini disampaikan Kholis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Awalnya jaksa bertanya terkait sifat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Kemenag yang meminta agar tidak melantik Haris sebagai hal yang mengikat. Sebab, menurut jaksa, Menag Lukman tidak menjalankan aturan KASN karena tetap melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Kholis menjelaskan ada aturan dalam undang-undang agar KASN memiliki tanggung jawab memberi rekomendasi kepada lembaga negara. Kholis mengatakan rekomendasi KASN juga dilaporkan kepada Presiden.
"Pada Pasal 30 Undang-Undang ASN Tahun 2014 Nomor 5, disebut dalam hal rekomendasi KASN dan tidak dilaksanakan pejabat kepegawaian, maka KASN akan melaporkan pada Presiden," kata Kholis.
Kholis menyebut Lukman sudah mengetahui aturan tersebut. Namun saat itu Lukman, menurutnya, tetap pada pendirian melantik Haris dan tidak menjalankan rekomendasi KASN.
"Apabila PPK nggak ingatkan KASN, ada sanksi dari Presiden, Menteri tahu?" tanya jaksa.
"Tahu, karena kami ingatkan," jawab Kholis.
"Gimanarespons Menteri?" tanya jaksa.
"Yang saya ingat kalimat beliau, "saya akan tetap bantu"," ujar Kholis.
Kholis menyebut Menag Lukmanmengatakan akan pasang badan jika ada yang menentang keputusannya melantik Haris.
"Ada kalimat "pasang badan"?" tanya jaksa.
"Ada. "Saya akan pasang badan, saya sudah menghitung meskipun nanti disuruh membatalkan,"" ujar Kholis menirukan perkataan Lukman.
Dalam dakwaan jaksa, Lukman disebut bersedia "pasang badan" membela seorang pejabat di kementerian yang dipimpinnya meski melanggar syarat untuk mendapatkan suatu jabatan. Karena sikap Lukman itu, jaksa menyebut Harris, yang berhasil dilantik Lukman, memberikan uang sejumlah Rp 70 juta. (Alf)