JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengharapkan pemilik pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Moh Syukur dihukum berat karena melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati hingga melahirkan. Yaqut juga mencabut izin operasional pesantren tersebut.
"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut," kata Yaqut kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Penegasan ini terkait dengan kasus Moh Syukur (50), yang ditangkap polisi pada Senin (27/12). Dia ditangkap karena diduga melakukan hubungan badan secara paksa terhadap santriwati hingga melahirkan.
Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Acep Yuli Sahara mengatakan Syukur pernah dihukum karena kasus pencabulan anak. Kini Syukur ditangkap lagi karena diduga memperkosa seorang santriwati hingga melahirkan.
Acep mengatakan pelaku, yang juga merupakan petani, melakukan pemerkosaan terhadap korban SN (19) pada April 2021. Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar ponpes yang curiga terhadap kondisi korban.
Korban juga sudah melahirkan bayi perempuan pada 21 Desember 2021 di dalam WC ponpes tersebut.
Pulangkan Santri
Kemenag juga akan memulangkan seluruh santri di sana ke daerah asal masing-masing. "Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," jelasnya.
Yaqut juga memastikan Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para korban.
"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," katanya.