Opini
Oleh M Rizal Fadillah (Mantan Aktivis HMI) pada hari Jumat, 14 Jun 2019 - 08:13:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Maskapai Terlarang

tscom_news_photo_1560474828.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

Harga tiket naik menjadi alasan "sumier" mendatangkan maskapai penerbangan asing dalam melayani kebutuhan penerbangan domestik. Konon, dua puluh delapan maskapai penerbangan China siap beroperasi. Nah jika demikian lengkap sudah "penguasaan" China di semua matra nusantara. Di darat berbagai proyek pertambangan, infrastruktur dan perdagangan telah dikerjakan. Di laut Menko Maritim rajin menyiapkan dan mengagendakan realisasi investasi BRI dengan pelabuhan laut sebagai "pangkalan" masuk. Kini di udara akan berseliweran puluhan maskapai penerbangan China. Luar biasa kerja Pak Presiden kita. Tidak ada matra kosong yang tak diisi oleh China ini.

Mengingat secara keseluruhan menjadi kegiatan strategis, maka kerjasama dengan pihak asing seperti ini haruslah melibatkan rakyat. Pembahasan mesti dilakukan dengan wakil rakyat di Parlemen. Karena "kerjasama" baik dengan swasta maupun Pemerintah China akan berdampak luas, khususnya menyangkut kemandirian dan kedaulatan negara dan bangsa. Kebijakan Pemerintah tidak diboleh diambil dan dilakukan sendiri dengan semau-maunya.

Akibat buruk kelak ditanggung masyarakat dan rakyat Indonesia karena pemerintahan itu bisa berganti ganti. Pemerintah bisa lepas tanggungjawab setelah mengeruk keuntungan kolusif, koruptif atau nepotisme. Kasus Mahathir yang mengeluh karena menerima beban imbas dari PM sebelumnya atas kebijakan utang China adalah contoh. Najib akhirnya dituntut hukum dengan ancaman 100 tahun penjara !

Asas cabotage dan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan sebenarnya tidak membolehkan maskapai asing untuk melayani penerbangan domestik. Asas cabotage bersandarkan pada Pasal 7 Konvensi Chicago 1944. Penggunaan bendera negara setempat untuk transportasi domestik tentu penting untuk menghindari tercabik cabiknya kedaulatan negara. UU No 1 tahun 2009 dalam asas dan tujuan mengaitkan dengan kedaulatan negara. Pasal 24 dan 25 UU ini menekankan pesawat sipil yang beroperasi di Indonesia harus memiliki tanda pendaftaran dan tak boleh terdaftar di negara lain, boleh milik asing tapi dioperasikan oleh warga atau badan hukum Indonesia. Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie tidak ada satu negarapun di dunia menggunakan maskapai asing untuk penerbangan domestik.

Jika dipaksakan maskapai asing diperkenankan beroperasi di Indonesia, di samping bertentangan dengan prinsip penerbangan internasional dan undang undang, juga akan membunuh secara perlahan usaha penerbangan domestik Indonesia sendiri. Bisnis maskapai penerbangan memiliki karakter usaha tersendiri yang berbeda dengan "persaingan bebas" usaha lainnya. Di samping berbiaya mahal juga perlu proteksi negara untuk kelangsungan usaha. Jangankan menghadapi maskapai asing yang datang dalam persaingan internal sebelumnya saja sudah banyak maskapai domestik bangkrut

Jika Pemerintah Jokowi tetap memaksakan baik secara umum untuk masuknya maskapai asing maupun secara khusus maskapai penerbangan China, maka wajarlah jika rakyat mempertanyakan rasa nasionalisme Presiden. Jika pemimpin negara telah kehilangan rasa nasionalismenya maka yang bersangkutan sudah tak layak lagi memimpin rakyat dan bangsa Indonesia. Dengan mekanisme konstitusional dapat saja rakyat mendesak pemakzulan.

Menggelar karpet

merah kepada maskapai asing untuk beroperasi di jalur domestik adalah keliru. Pemimpin yang berkolaborasi dengan negara asing, khususnya negara China, sebaiknya sadar akan masalah serius bangsa Indonesia. Atau sekalian saja sesegera mungkin kolaborat
orpindah ke wilayah kekaisaran Xi Jinping China. Kita semua akan senang dan bersujud syukur kepada Allah.
Syukron wa lakal hamd.

Bandung, 13 Juni 2019 (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #kementerian-perhubungan  #garuda-indonesia  #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...