Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Jumat, 14 Jun 2019 - 10:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Tim Hukum 02: Link Berita Bisa Menjadi Alat Bukti Dugaan Kecurangan

tscom_news_photo_1560483900.jpeg
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Denny Indrayana membacakan dalil gugatan terkait bukti adanya dugaan kecurangan melalui tautan link berita.

Menurutnya, hal itu sudah sesuai bunyi Pasal 36 ayat 1 UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain. Berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik.

"Kami meyakini akurasi dan fakta yang dituliskan adalah mempunyai nilai kebenaran dan karenanya dapat mempunyai bobot pembuktian," kata Denny di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Untuk itu, Denny mengharapkan para Hakim MK bisa melihat tautan link berita tersebut sebagai pertimbangan dalam alat bukti yang disertakan oleh Tim Hukum 02 adanya dugaan kecurangan Pilpres 2019.

Sebab, media bekerja secara profesional dalam melakukan pengecekan kualitas berita untuk bisa dipublikasikan sesuai kaidah jurnalistik.

"Jadi tidak diragukan lagi kredibilitasnya," ucapnya.(plt)

tag: #mahkamah-konstitusi  #prabowosandiaga  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement