Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Selasa, 18 Jun 2019 - 10:17:02 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU, Bawaslu, dan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Jawab Gugatan Tim 02

tscom_news_photo_1560827822.jpeg
Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan sengketa pilpres yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hari ini, Selasa (18/6/2019).

Adapun agendanya yakni mendengarkan jawaban termohon yakni KPU, lalu pihak terkait Jokowi-Ma"ruf dan keterangan Bawaslu.

"Sidang terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

"Agenda persidangan adalah untuk mendengar jawaban pihak terkait, termohon, dan kemudian keterangan dari pihak terkait dan keterangan Bawaslu," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma"ruf Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya siap memberikan respons terhadap gugatan Prabowo-Sandi.

"Jadi kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab dan petitumnya memang satu," kata Yusril.

Sedangkan, KPU juga siap menjawab dua versi permohonan Prabowo-Sandi dalam sebuah laporan yang berisikan lebih dari 302 halaman, terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digugat oleh Prabowo-Sandi.

Selain itu, pihak Bawaslu sebagai pemberi keterangan yang diwakili Ketua Bawaslu Abhan mengaku siap memberi penjelasan terkait materi gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.(plt)

tag: #yusrilihza  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement