JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan sengketa pilpres yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hari ini, Selasa (18/6/2019).
Adapun agendanya yakni mendengarkan jawaban termohon yakni KPU, lalu pihak terkait Jokowi-Ma"ruf dan keterangan Bawaslu.
"Sidang terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Agenda persidangan adalah untuk mendengar jawaban pihak terkait, termohon, dan kemudian keterangan dari pihak terkait dan keterangan Bawaslu," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma"ruf Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya siap memberikan respons terhadap gugatan Prabowo-Sandi.
"Jadi kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab dan petitumnya memang satu," kata Yusril.
Sedangkan, KPU juga siap menjawab dua versi permohonan Prabowo-Sandi dalam sebuah laporan yang berisikan lebih dari 302 halaman, terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digugat oleh Prabowo-Sandi.
Selain itu, pihak Bawaslu sebagai pemberi keterangan yang diwakili Ketua Bawaslu Abhan mengaku siap memberi penjelasan terkait materi gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.(plt)