Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Sabtu, 22 Jun 2019 - 08:57:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Jelang Penghujung Sidang, Yusril Serahkan Surat Cuti Jokowi

tscom_news_photo_1561168679.jpeg
Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua tim hukum TKN 01, sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, Yusril Mahendra, menyerahkan surat cuti presiden sebagai informasi tambahan penguat alat bukti.

"Kami baru menemukan bukti surat yang baru, kami tidak akan serahkan sebagai alat bukti tapi kami akan serahkan sebagai ad informandum (informasi tambahan). Yaitu beberapa lembar surat dari Sekretariat Negara kepada KPU yang berisi pemberitahuan tentang cuti presiden saat mengadiri kampanye-kampanye," kata Yusril, di penghujung sidang kelima sengketa PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019) malam.

Ia memohon kepada majelis hakim agar dapat menyerahkan surat tersebut sebagai informasi tambahan dan bukan sebagai alat bukti. Sebab, persidangan sudah mendekati penghujung dan waktu untuk menyerahkan alat bukti telah ditutup.

"Ya, baik," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, saat merespon permohonan Yusril yang juga guru besar ilmu hukum ketatanegaraan itu.

Selanjutnya, ketua tim hukum BPN 02, Bambang Widjojanto, sebagai pihak pemohon, juga meminta izin untuk menyerahkan surat yang berisikan tanggapan akhir pemohon.

"Akan kami serahkan dan dan tidak kami bacakan untuk menyingkat waktu," kata Bambang

Ia juga menyampaikan, mereka tidak melihat bukti kertas C7 yang dicari.

"Mudah-mudahan itu diberikan oleh pemohon dalam bukti-bukti untuk mengkonfirmasi apakah DPT atau suara itu cocok dengan di C7, ternyata tidak kami temukan," katanya.

Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, merespon dengan mengatakan sudah ada tanggapan dari pihak KPU, selaku termohon, mengenai ketiadaan C7 pada persidangan sebelumnya.

"Tim pengacara juga sudah tahu. Sudah ada keterangan itu mungkin nanti di risalah bisa dilihat terkait dengan itu, tetapi tentu itu yang sudah dicatat dalam risalah persidangan pernyaraan saudara kuasa hukum pemohon," kata Palguna.(plt)

tag: #jokowi  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Puan Soal Isu Jokowi Panas Lagi dengan PDIP: Semua Punya Masa Lalu dan Tak Sempurna

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 18 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menanggapi isu soal kembali memanasnya hubungan partai berlambang banteng moncong putih itu dengan ...
Berita

Pernyataan Ketua DPR Dinilai Jamin Militer Tetap Bisa Dibatasi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan prajurit TNI aktif harus mundur dari jabatan sipil di luar dari 16 pos kementerian/lembaga yang telah diakomodir dalam revisi ...