JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menemukan dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR RI Deddy Sitorus.
"Ada dugaan kepemilikan barang branded yang tidak dilaporkan dalam LHKPN Deddy Sitorus antara tahun 2019 sampai 2024," kata R Haidar Alwi, Minggu (16/3/2025) malam.
Dugaan itu muncul setelah timnya menemukan beberapa foto istri politikus PDIP tersebut menggunakan koleksi tas disinyalir branded. Mulai dari Bvlgari Serpenti, Balenciaga Neo Classic, Christian Dior Gold hingga Burberry. Harganya ditaksir mencapai puluhan juta Rupiah.
Berdasarkan ketentuan KPK, substansi harta yang dilaporkan dalam LHKPN mencakup milik suami, istri dan anak dalam tanggungan. Koleksi tas seharusnya dicatat pada pos "Harta Bergerak Lainnya".
"Namun dalam LHKPN Deddy Sitorus yang diunggah KPK, harta bergerak lainnya jumlahnya tercatat nihil. Baik dalam LHKPN 2019, 2020, 2021, 2022 maupun 2023," ungkap R Haidar Alwi.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar KPK memanggil Deddy Sitorus untuk mengklarifikasi, memeriksa atau mendalami LHKPN yang bersangkutan. Sesuai dengan peran LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan sekaligus pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tidak tertutup kemungkinan ada koleksi tas atau bahkan barang-barang branded lainnya yang tidak dilaporkan Deddy Sitorus dalam LHKPN miliknya. Jadi, sebaiknya KPK panggil dan periksa," tutur R Haidar Alwi.
Terlebih, sambungnya, meskipun sudah dibantah, Deddy Sitorus pernah dilaporkan ke KPK dan Kortas Tipidkor Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau gratifikasi terkait penyewaan helikopter untuk kampanye yang disebut pelapor mencapai tiga miliar lebih.
Pada Pemilu 2019, Deddy Sitorus menjadi caleg PDIP dengan jumlah dana kampanye paling besar di angka Rp4,831 miliar. Sebagai gambaran, CNN melaporkan anggota DPR RI periode 2019-2024 menerima penghasilan sekira Rp66,1 juta per bulan.
Asumsinya, selama lima tahun atau 60 bulan penghasilan anggota DPR RI adalah sekira Rp3,966 miliar. Artinya, Deddy Sitorus kemungkinan tidak balik modal bahkan malah selisih (rugi) sekira Rp865 juta.
Akan tetapi faktanya selama menjabat anggota DPR RI, harta Deddy Sitorus bertambah Rp14 miliar lebih.
"Pertanyaannya, itu diperoleh dari mana? Kalau dari penghasilan istri, berarti penghasilan istrinya per bulan Rp234 juta. Ditambah pengeluaran suami-istri dan 3 anak selama lima tahun. Kalau dari usaha perusahaan misalnya, nyatanya dalam LHKPN kepemilikan surat berharganya nihil. Hitung aja. Coba pikir wajar atau tidak?" tutup R Haidar Alwi.