JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi(MK) menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga. Pasangan calon nomor urut 02 itu menghormati keputusan MK.
"Keputusan ini sangat mengecewakan kami dan para pendukung. Tapi, sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh pada jalur konstitusi kita," kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.
"Dengan ini, kami menyatakan kami menghormati hasil putusan MK tersebut," sambung Prabowo.
Dalam jumpa pers tersebut, Prabowo didampingi Cawapres pasangannya Sandiaga Uno.Ada pula sejumlah elite parpol koalisi.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma"ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (Alf)