Berita
Oleh Fitriani pada hari Jumat, 28 Jun 2019 - 21:20:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Dinilai Tak Adil, PA 212 Masih Belum Terima MK Tolak Gugatan Prabowo

tscom_news_photo_1561731621.jpg
9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak semua gugatan tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga, terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Putusan MK ini sekaligus memastikan pasangan petahana Jokowi-Ma"ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin menilai, putusan MK tidak adil.

"Yang kami yakini putusan MK adalah putusan yang tidak adil sebagaimana kami sudah duga sebelumnya jauh-jauh hari," ujar Novel seperti dilansir tempo, pada Jumat, (28/06/2019).

Novel menuturkan, pernyataan tersebut bukan merupakan sikap resmi yang dikeluarkan oleh PA 212. Akan tetapi, Novel mengaku bahwa dalam musyawarah yang ia ikuti, PA 212 masih yakin bahwa pemilu yang lalu berjalan penuh kecurangan dan gagal.

"Kami tidak bisa menerima pemilu yang brutal ini, yang sudah memakan korban nyawa, darah, dan penjara," ungkapnya.

Guna memastikan sikap, Novel menegaskan bahwa PA 212 akan segera menggelar konsolidasi. Selain membahas sikap mengenaiputusan MK, mereka juga akan menentukan langkah, apakah akan bersandingan dengan partai atau berjalan sendiri.

"Konsolidasi pasti ada untuk kita menjajakilangkah ke depan, bersama dengan partai atau tidak. Dan itu bisa terjadi Ijtima Ulama ke-4," pungkasnya. (Alf)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement