JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dailami Firdaus anggota DPD RI DKI Jakarta angkat bicara mengenai polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Menurutnya, keputusan Anies sudah benar lantaran mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E yang diterbitkan di era Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Menurut saya klarifikasi dari Anies Baswedan selaku gubernur DKI Jakarta sudah jelas, bahwasannya terbitnya IMB adalah untuk bangunan yang telah berdiri bukan mengijinkan bangunan baru," kata Dailami kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
"Apalagi pergub sudah ada di masa kepemimpinan Ahok," tambahnya.
Jadi, lanjut Dailami, alangkah baiknya bila saat ini bicara kedepan terkait fungsi dari bangunan-bangunan yang telah berdiri tersebut.
"Justru saya menunggu langkah konkrit Anies agar bangunan-bangunan yang telah berdiri dapat bermanfaat bagi masyarakat Jakarta," ucapnya.
"Bukan hanya memberi keuntungan kepada pengembang saja atau biasa dikenal dengan sebutan, "Sembilan Naga"," jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan bahwa keputusan mengeluarkan IMB untuk bangunan di pulau reklamasi sudah sesuai aturan yang ada. Sebab ribuan bangunan di atas pulau itu sudah terbangun sejak sebelum dirinya menjabat Gubernur DKI.