Berita
Oleh untung ss pada hari Senin, 18 Mei 2015 - 11:18:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Idrus Marham Siap Rangkul Kubu Lawan

59Idrus Marham.jpg
Idrus Marham (Sumber foto : Indra Kusuma)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan terhadap SK Menkumham yang mengakui Partai Golkar kubu Agung Laksono baru siang ini. Tapi kubu Aburizal Bakrie sudah siap-siap merangkul kubu lawan.

"Karena kita yakin menang. Makanya kita siap merangkul dan mengakomodir teman-teman Ancol (Munas Ancol)," kata Idrus Marham, Senin (18/05/2015) di Jakarta.

Menurut Idrus, baik kubu Bali maupun kubu Ancol adalah keluarga besar Golkar, sehingga tidak boleh menyimpan dendam. Jika PTUN memenangkan kubunya, maka akan memasukkan kubu Ancol dalam struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Pasti kita masukkan dalam struktur, saya mengusulkan begitu, misalnya Zainudin Amali masuk, begitu juga yang lain,’’ tegasnya.

Menurut Idrus keputusan PTUN ini menjadi momentum sekaligus ujian apakah elit Golkar berjuang untuk partai atau hanya memenuhi syahwat politiknya?. Dia berharap jika bertekad membesarkan Golkar, kubu Agung hendaknya tidak banding.

"Kami menaruh harapan kubu Pak Agung tidak mengajukan banding. Bila mengajukan banding, sudah pasti bukan demi Golkar tapi demi kekuasaan,’’ kata Idrus Marham.(ss)

tag: #Syahwat Kekuasaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...