Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 09 Agu 2019 - 05:07:36 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Tetapkan Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Bawang Putih

tscom_news_photo_1565302056.jpeg
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019. KPK juga menetapkan status tersangka kepada lima orang lain.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019) malam.

Sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Sedangkan sebagai penerima, yaitu I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.

Sebagai pihak pemberi Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (plt)

tag: #korupsi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement