JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua partai politik (parpol) harus meninggalkan jabatan bila menjabat sebagai menteri. Hal ini agar mereka bisafokus pada amanahyang dibebankan.
Demikian diutarakan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil, di Jakarta, Minggu (11/8/2019).Menurut Nasir, sebaiknya memang tidak ada rangkap jabatan bagi ketum Parpol.
"Bila ketua umum sebuah parpol menjabat sebagai menteri, alangkah baiknya jabatan sebagai ketua parpol ditinggalkan, walaupun secara yuridis hal tersebut tidak diatur," jelasNasir.
Ditambahkan Nasir,bila seorang ketum parpoldipilih oleh Presiden untuk menduduki posisi menteri dalam kabinet, yang bersangkutan harus lebih mendahulukan tugas utamanya sebagai menteri dan tidak teralihkan fokusnya dengan tugas yang ada di partai.
Di sisi lain, Nasir juga menyampaikan agar sebuah partai politik bisa mempersiapkan setiap kadernya untuk memiliki landasan profesional dalam menjalakan tugas.
Maksudnya, orang yang memiliki kemampuan tinggi dan kekuatan moral yang dapat mengarahkan dirinya dan menjadi dasar dalam menjalakan tugas-tugas yang diberikan kepadanya.
"Partai politik memang harus mempersiapkan orang-orang seperti ini, orang yang memiliki kemampuan tinggi, kemudian memiliki landasan moral dimana moral itu mengarahkannya dan menjadi dasar pijakannya untuk bergerak," imbuhnya. (Alf)