Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 11 Agu 2019 - 11:00:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketum Parpol Jangan Rangkap Jabatan Menteri

tscom_news_photo_1565496011.jpg
Airlangga Hartanto ketum Parpol Golkar yang juga menjabat Menteri Perindustrian. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua partai politik (parpol) harus meninggalkan jabatan bila menjabat sebagai menteri. Hal ini agar mereka bisafokus pada amanahyang dibebankan.

Demikian diutarakan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil, di Jakarta, Minggu (11/8/2019).Menurut Nasir, sebaiknya memang tidak ada rangkap jabatan bagi ketum Parpol.

"Bila ketua umum sebuah parpol menjabat sebagai menteri, alangkah baiknya jabatan sebagai ketua parpol ditinggalkan, walaupun secara yuridis hal tersebut tidak diatur," jelasNasir.

Ditambahkan Nasir,bila seorang ketum parpoldipilih oleh Presiden untuk menduduki posisi menteri dalam kabinet, yang bersangkutan harus lebih mendahulukan tugas utamanya sebagai menteri dan tidak teralihkan fokusnya dengan tugas yang ada di partai.

Di sisi lain, Nasir juga menyampaikan agar sebuah partai politik bisa mempersiapkan setiap kadernya untuk memiliki landasan profesional dalam menjalakan tugas.

Maksudnya, orang yang memiliki kemampuan tinggi dan kekuatan moral yang dapat mengarahkan dirinya dan menjadi dasar dalam menjalakan tugas-tugas yang diberikan kepadanya.

"Partai politik memang harus mempersiapkan orang-orang seperti ini, orang yang memiliki kemampuan tinggi, kemudian memiliki landasan moral dimana moral itu mengarahkannya dan menjadi dasar pijakannya untuk bergerak," imbuhnya. (Alf)

tag: #nasirdjamil  #pks  #jokowimaruf-amin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement