JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPK menilai Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat negara. Sebab, Enggartiasto tak memenuhi panggilan KPK saat penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
"Nah itu yang kami sesalkan karena kami pandang Mendag (Enggartiasto) tidak beri contoh yang baik sebagai pejabat publik yang semestinya dapat memprioritaskan proses pemeriksaan dan memenuhi panggilan penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Febri mengatakan, pemeriksaan Enggartiasto waktu itu diperlukan terkait salah satu sumber gratifikasi kepada Bowo Sidik yang berasal dari proses pembahasan Permendag tentang Gula Kristal Rafinasi.
"Fokus KPK sekarang adalah pada dugaan penerimaan, salah satunya terkait proses Permendag tentang Gula Kristal Rafinasi. Makanya kami kemarin perlu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kemendag dan juga Mendag itu sendiri," ujarnya.
Enggartiasto sendiri 3 kali absen saat dipanggil KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik. Bowo dipanggil pada 2 Juli 2019 namun dirinya absen sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 8 Juli. Pada tanggal penjadwalan ulang itu, Enggartiasto kembali absen sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 18 Juli.
Kini kasus Bowo Sidik tersebut sudah bergulir di persidangan. Febri berharap Enggartiasto atau pejabat Kemedag yang lain agar hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan Bowo Sidik maupun dalam di penyidikan kasus yang sedang ditangani KPK.
"Jadi nanti kalau ada pejabat-pejabat yang ada di Kemendag dipanggil sebagai saksi baik persidangan untuk terdakwa Bowo Sidik ataupun dalam perkara lain yang kami tangani, saat ini seperti suap impor bawang putih, karena ini ada keterkaitan dengan Kemendag dan Kementan. Jadi kami ingatkan pimpinan dari instansi masing-masih termasuk Mendag agar menunjukkan komitmennya untuk bisa bersikap tegas agar bawahannya mau diperiksa. termasuk dari pihak-pihak pejabat lain yang akan diperiksa," ujar Febri.
Meski demikian, Febri belum memastikan kapan rencana Enggartiasto dipanggil dalam persidangan Bowo Sidik. Menurut Febri, semua itu tergantung pertimbangan jaksa.
"Kalau persidangan saya kira nanti pertimbangan JPU ya apakah dibutuhkan atau tidak. Yang pasti dari dugaan peristiwa terkait gratifikasi itu salah satunya adalah terkait dengan gula kristal rafinasi, ada DAK, pemberian saat munas Partai, dan ada BUMN," ujarnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta siang tadi, Bowo didakwa menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar terkait PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Selain itu, Bowo didakwa suap berkaitan dengan kepentingan perusahaan lain, yaitu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Suap yang diterima Bowo sebesar Rp 300 juta dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.
Tak berhenti di situ, Bowo didakwa menerima gratifikasi total SGD 700 ribu dan Rp 600 juta berkaitan dengan jabatannya. Namun jaksa tidak membeberkan dari siapa Bowo menerima uang itu. (Alf)