Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 05 Sep 2019 - 01:05:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Menteri ESDM Diminta Tinjau Ulang Permen No 11 Tahun 2019

tscom_news_photo_1567620323.jpg
Menteri ESDM Ignasius Jonan pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Solidaritas Pekerja Tambang Nikel Indonesia (SPTNI) menolak atas terbitnya Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) melalui Permen ESDM No. 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Permen No. 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara.

Kordinator SPTNI, Sul Harjan mengatakan, pihaknya siap melakukan konsolidasi besar-besaran dengan tujuan menolak pelarangan ekspor, dan menolak secara tegas Permen ESDM No. 11 tahun 2019. Dia meminta agar MenteriESDM Ignasius Jonan meninjau ulang Permen ESDM tersebut.

“Kami menolak Permen ESDM Nomor 11, karena ini mencederai hak rakyat untuk mendapatkan hak hidup yang layak dari sektor pertambangan,” kata Sul Harjan, di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Mereka dalam waktu dekat akan menggelar aksi solidaritas pekerja di Kantor Kementerian ESDM, DPR RI dan di depan Istana Negara Pesiden RI untukmenyampaikan keberatan atas kebijakan Menteri ESDM tersebut.

Dia menjelaskan, dengan ditetapkannya Permen ini ada banyak pekerja tambang yang akan kehilangan pekerjaan. "Bersama kami ada 50 ribu karyawan yang akan di rumahkan, lalu siapa yang akan bertanggung jawab dengan nasib kami," katanya.

“Kementerian ESDM harus memikirkan nasib para pekerja tambang, karena ekspor telah banyak menyumbangkan penerimaan pajak kepada negara yang kita cintai. Mendesak Presiden copot Menteri ESDM karena melahirkan kebijakan tidak berpihak kepada pekerja tambang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sul Harjan juga mendesak Ketua DPR RI agar berpihak kepada rakyat, dengan ikut menolak pemberlakuan Permen ESDM No. 11/2019.

"Meminta dengan hormat bapak Presiden dan Ketua DPR agar mencabut keputusan yang tidak konsisten dalam larangan ekspor, dengan tetap mengacu pada PP No. 1 tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan," papanya.

Selain itu, dia juga meminta Mahkamah Agung (MA) agar merespon gejolak sosial atas pemberlakuan Permen ESDM No. 11/2019.

“Dengan mempercepat proses uji materi Permen ESDM yang diajukan oleh pengusaha dan solidaritas pekerja tambang Indonesia nantinya,” ungkap Sul Harjan. (Alf)

tag: #menteri-esdm  #esdm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement