Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Rabu, 14 Okt 2020 - 16:32:16 WIB
Bagikan Berita ini :

BPH Migas Kritisi Proyek Gas Cirebon-Semarang Yang Mangkrak 14 Tahun

tscom_news_photo_1602667863.JPG
BPH Migas saat melakukan Konferensi Pers terkait Proyek Pipa Transmisi Ruas Cisem (Sumber foto : Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), M. Fanshurullah Asa mengatakan terdapat kelemahan pada lelang proyek Pipa Transmisi Ruas Cirebon-Semarang pada 14 tahun silam, tepatnya pada Tahun 2006.

Fanshurullah menyebut kedepanya perlu dilakukan kajian lebih mendalam terkait lelang proyek Pipa Transmisi Cisem.

"Batasan kelemahan di 2006 saat lelang, tidak ada batas terminasi. Masa 14 tahun masih dibiarkan. Mestinya ke depan melalui kajian, mesti ada batasan waktu. siapa pemenang lelang mesti dibatasi," kata Fanshurullah dalam konferensi pers Proyek Pipa Transmisi Ruas Cirebon-Semarang di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Ia menuturkan kalau BPH Migas akan melakukan kajian ulang terkait PT Rekayasa Industri yang memutuskan mundur dari proyek ini.

Adapun bicara mengenai apakah tahun ini bisa dilaksanakan, ditegaskannya ada waktu 1 bulan sejak 12 Oktober 2020 dan secepatnya akan diputuskan mengenai proyek Cisem ini.

"Mudah-mudahan segera mungkin, bisa putuskan akhir tahun ini apa. Melelang, penugasan, kita serahkan ke tim yang akan koordinasi," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Gas Bumi Sentot Harijady mengatakan akan dilakukan kajian supply and demand, berdasarkan tekno ekonomi.

Nantianya kajian akan melibatkan stakeholder terkait kementerian ESDM, dirjen migas, Bappenas dan semua yang berkaitan dengan proyek ini.

"Apabila hasil putusan kajian, apakah dilakukan lelang, atau nanti dilakukan dikembalikan kepada pemerintah itu nanti kita lihat hasilnya yang akan datang. Kami mengharapkan bantuan dari stakeholder terkait untuk support apa yang jadi upaya BPH Migas terutama percepatan pembangunan ruas Cirebon-Semarang," kata Sentot.

Sekedar informasi, berdasarkan Rencana Induk tahun 2006 BPH Migas telah melelang ruas transmisi yang salah satunya adalah ruas Cirebon - Semarang.

PT Rekayasa Industri (Rekind) ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan SK Kepala BPH Migas nomor 035/Kpts/PL/BPH Migas/Kom/III/2006 tanggal 21 Maret 2006 dengan spesifikasi penawaran lelang adalah diameter 28, panjang 255 km, kapasitas desain 350-500 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).

Ground breaking pun telah dilakukan pada 7 Februari 2020 lalu. Tapi sayangnya sejak ground breaking hingga saat ini tidak ada kemajuan sama sekali.

PT Rekayasa Industri akhirnya memutuskan mundur dari proyek pipa transmisi gas ruas Cirebon-Semarang setelah memenangkan lelang sejak 14 tahun lalu, yakni pada 2006.

Biaya angkut (toll fee) yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebesar US$ 0,36 per MMBTU pada 2006 silam dinilai sudah tidak layak (feasible) untuk dijalankan saat ini.

SVP Corporate Secretary & Legal Rekind Edy Sutrisman mengatakan perusahaan memutuskan mundur karena nilai keekonomian proyek sudah tak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

"Karena keekonomiannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Harga toll fee US$ 0,36 per MMBTU yang kami tawarkan di tahun 2006, 14 tahun lalu, sudah sangat tidak feasible untuk dijalankan," pungkasnya.

tag: #esdm  #kementerian-esdm  #bph-migas  #migas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement