Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Sabtu, 07 Sep 2019 - 10:41:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Bukan Sulapan, Indikator Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA Harus Jelas

tscom_news_photo_1567827702.jpg
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Pemerintah dan DPR sepakat untuk mencabut subsidi listrik untuk golongan 900 VA untuk 24,4 juta orang pelanggan. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pencabutan tersebut dilakukan tidak disertai transparansi.

Tulus mengatakan, pencabutan subsidi listrik tersebut karena sudah termasuk golongan mampu.

"Pemerintah jangan terlalu mudah menstigmatisasi bahwa mereka adalah golongan mampu tanpa deskripsi dan verivikasi data yang transparan, akuntabel bahkan kredibel," kata Tulus, Sabtu (7/9/2019).

Tulus mengatakan pemerintah harus menunjukkan dengan indikator yang terukur. Beberapa di antaranya mengenai faktor yang membuat 24,4 juta pelanggan tersebut digolongkan mampu sehingga subsidi dicabut.

"Ini harus jelas apakah karena pendapatannya mengalami peningkatan? Atau indikator apa? Jangan jangan hanya sulapan saja," tutur Tulus.

Dia menilai, jika pemerintah bermaksud mengurangi tingginya subsidi energi maka lebih baik memangkas subsidi gas elpiji 3 kilogram (kg). Sebab, menurut Tulus pemanfaatan gas elpiji 3 kg banyak yang salah sasaran, dibanding subsidi listrik.

Tulus mengatakan distribusi gas elpiji 3 kg bersifat terbuka sehibgga siapapun dapat membeli.

"Tak peduli rumah tangga miskin atau rumah tangga kaya. Padahal peruntukan gas elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin," ungkap Tulus.

Untuk itu, Tulus menegaskan, pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA harus dilakukan secara ekstra hati-hati. Dia menilai hal tersebut berpotensi meningkatkan tingginya laju inflasi dan memukul daya beli masyarakat

Apalagi, kata dia, jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen juga turut diberlakukan. Oleh karena itu, Tulus meminta pemerintah seharusnya tidak melakukan kebijakan tersebut secara serentak.

"Bahkan idealnya subsidi listrik yang dicabut itu langsung direalokasi untuk subsidi ke BPJS Kesehatan, sehingga iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dinaikkan," jelas Tulus.

Sebelumnya, pemerintah akan mencabut subsidi untuk pelanggan rumah tangga mampu 900 VA pada tahun depan. Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan kebijakan itu guna subsidi lebih tepat sasaran ke depan. PLN, kata dia, selama ini memberikan subsidi kepada pelanggan 900 VA dan 450 VA.

"Nah kemarin keputusan di Senayan (Banggar), sudah deh, semua 900 VA dicabut. Begitu, Semua pelanggan 900 VA, baik yang mampu, tidak mampu, kalau dia pelanggan 900, dicabut (subsidinya). 900 VA, sudah pasti mampu ah," ujar Djoko di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (4/9).

Djoko memperkirakan jumlah pelanggan 900 VA, baik yang mampu dan tidak mampu, pada Januari 2020 mencapai 27 juta pelanggan. Apabila keputusan penghentian subsidi dilakukan, otomatis para pelanggan 900 VA akan dikenakan penyesuaian tarif.(plt)

tag: #tarif-dasar-listrik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement