PEKANBARU (TEROPONGSENAYAN)-- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakah telah menyegel 10 lahan konsesi perusahaan. Kesepuluh perusahaan ini diduga penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi Riau.
“Secepatnya (kasus) didalami untuk tahap penetapan statusnya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (16/9/2019).
Sebanyak 10 perusahaan tersebut ada yang merupakan perusahaan industri kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia.
Inisial perusahaan yang telah disegel antara lain PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAPP, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI.
Saat ini, kasus masih penyelidikan atau pulbaket. Mereka diduga melakukan pelanggaran pidana karena kebakaran terjadi di dalam konsesi.
"Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka," kata Rasio.(plt)