JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menyelesaikan kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang diduga dilakukan oleh PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) anak usaha April Group.
"Kalau perlu KPK harus turun tangan, karena ini kasus besar, bisa jadi ada pengaruh perizinannya bagaimana pasti ada pengaruh. Kalau mau harus integral tidak boleh secara sepotong-potong," kata Akmal saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (4/12/2019).
Saat ini, kata dia, yang perlu diusut adalah keterlibatan korporasi besar di belakang kasus pembakaran hutan. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penyelesaikan kasus pembakaran hutan yang dinilai sudah sangat berbahaya ini.
"Bukan cuma oknum yang membakar, tapi siapa oknum di belakang ini. Bagaimana menangkap korporasi yang besar ini. Data KPK ada jutaan hektare hutan kita terjadi perambahan hutan ilegal. Itu potensi kerugian ribuan triliun. Di sana ada potensi penyalahgunaan izin, perambahan hutan, kerusakan hutan," tutur politikus PKS ini.
Dirinya juga mendorong Kepolisian dan Kejaksaan menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Akmal meyakini perusahaan besar ini bukan hanya membakar hutan, melainkan soal perizinan pembuangan limbah.
"Dari mana dia mendapatkan kayu apakah mereka ilegal loging kan. Yang kedua pembuangan limbahnya bagaimana di pabrik itu. Ini kan yang mengunakan kayu menghasilkan limbah yang sangat berbahaya dan banyak hal yang akan kita buka nantinya," tegasnya.
Kerusakan hutan yang terjadi akibat kebakaran tidak kalah besar dengan masalah-masalah lain seperti kasus korupsi.
"Jadi harus ada keinginan, political will dalam menegakkan hukum lingkungan. Banyak perusahaan yang melanggar, tapi Badan Lestari Gambut, belum lihat peranannya," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 10 lahan konsesi perusahaan yang diduga penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi Riau.
Dari 10 perusahaan yang disegel salah satunya PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) anak perusahaan April Group. RAPP diduga melakukan pelanggaran pidana karena kebakaran terjadi di dalam konsesi. (plt)