JAMBI (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Kota Jambi mengambil kebijakan untuk meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sedang hamil di lingkup pemerintah kota. Langkah ini menyusul kian pekatnya kabut asap yang menyebabkan kualitas udara berada dalam kategori berbahaya.
Berdasarkan rilis Pemerintah Kota Jambi, Senin (23/9/2019), pemerintah terkait pencegahan dampak kabut asap bagi kesehatan ibu hamil yang bekerja pada instansi pemerintah Kota Jambi dan swasta dalam Kota Jambi diliburkan.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan. Indikator tersebut berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Kebijakan pemerintah kota itu diambil dengan berpedoman pada maklumat Wali Kota Jambi nomor : 180/179 /HKU/2019, Tentang antisipasi dampak kabut asap. Serta Berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dampak udara terhadap kesehatan ibu hamil.
Juru Bicara Kota Jambi Abu Bakar menyatakan, ASN atau PTT hamil diliburkan selama tiga hari, mulai tanggal 23-25 September 2019.
Selain itu, kepada sektor swasta dalam kota itu juga diimbau memberikan dispensasi libur bagi karyawannya yang sedang hamil, dengan masa libur yang sama.
"Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud," kata Abu Bakar.
Sementara itu, berdasarkan rilis ISPU yang dikeluarkan oleh pemerintah kota itu, pada Minggu malam (22/9) nilai konsentrasi ISPU dengan parameter partikulat PM 2.5 berada dinilai 969. Artinya kualitas udara kota itu berada dalam kategori berbahaya.(plt)