Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 20 Sep 2019 - 09:03:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Polemik Karhutla, DPR Tak Setuju Pencopotan Pangdam dan Kapolda

tscom_news_photo_1568945034.jpg
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi tidak setuju ancaman pencopotan Pangdam dan Kapolda jika gagal menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Dia menegaskan, masalah Karhutla merupakan tugas bersama.

"Saya tidak setuju bahwa harus mencopot Kapolda dan Pangdam soal karhutla," kata Bobby saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

Bobby mengatakan, bila menangani masalah karhutla hanya dengan UU 41/99 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, dan UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), maka tidak akan selesai karena tidak menimbulkan efek jera.

Politikus Golkar ini juga mengatakan, selain hukuman yang tidak "menakutkan", tidak ada pula kejelasan leading sector sehingga sulit menangkap pelaku besarnya.

"Solusinya adalah adanya UU Karhutla, sehingga jelas siapa leading sector yang bisa menangkap pelaku besar, baik individu atau korporasi. Polda dan Pangdam hanya bisa melakukan persuasi, imbauan, pencegahan," ucap Anggota DPR Dapil Sumatra Selatan II ini.

Dia menegaskan, Karhutla adalah tanggung jawab bersama, tidak perlu ada kekhususan lepada Kapolda atau Pangdam.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memastikan Presiden Jokowi bakal memenuhi janji seputar pencopotan kapolda dan pangdam yang tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Sementara untuk kepala daerah di wilayah terdampak Karhutla, ia menilai hal itu tidak bisa dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi.

"Ya dilakukan (pencopotan) namanya perintah Presiden. Presiden kan memerintahkan pada saat penanggulangan (kebakaran) hutan dan lahan ini nanti gagal di satu tempat ya maka kapolda, pangdam dicopot atau di ganti," ujar Mantan Panglima ABRI ini.

Meski demikian, ia mengatakan, ada klasifikasi kegagalan tertentu yang diterapkan dalam pencopotan kapolda maupun pangdam itu. Sehingga pencopotan tak dilakukan serta merta.

"Ini dilaksanakan, hanya nanti tentunya ada batas kegagalan seperti apa. Tapi kalau harus sama sekali nggak ada kebakaran itu nggak mungkin (dicopot) karena pasti ada, hanya memang kadarnya bisa kita tekan. Itu dilaksanakan," ungkap dia.(plt)

tag: #kebakaran-hutan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...