Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 11 Okt 2019 - 14:10:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Dijerat Pake UU ITE, Pemred Media Online Ini Terancam Masuk Bui

tscom_news_photo_1570777811.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Selain ancaman kekerasan dan intimidasisaat bertugas, para jurnalis di Indonesia kini juga dibayangi jeratan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setidaknya, hal ini seperti yang menimpa Pemimpin Redaksi (Pemred) Sumatrapos.com Hendi Kusuma. Jurnalis media online ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh FT, salah seorang pengusaha karena merasa keberatan dengan berita yang dimuat di portal Sumatrapos.com dengan judul "Budi Karya Sumadi Diduga Terlibat Kasus Alih Fungsi Lahan".

"Saya disangka telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan UU ITE pasal 310 atau 311 KUHP," kata Hendi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2019).

Hendi mengaku sudah memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (9/10/2019).

"Saya diperiksa penyidik selama lima jam," ujar Hendi seperti dikutip rmol.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hendi membantah telah melakukan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan FT.

Hendi berargumen bahwa berita dengan judul "Budi Karya Sumadi Diduga Terlibat Kasus Alih Fungsi Lahan" merupakan karya jurnalistik, karena hasil wawancara dengan narasumber dan data yang disadur dari beberapa media online. Menurutnya, data tersebut telah ada sejak tahun 2017.

"Berita tersebut berisikan tentang Budi Karya Sumadi bukan tentang FT, dan kami telah mencoba klarifikasi Budi Karya Sumadi namun nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi," ungkap Hendi.

Sementara itu, kuasa hukum Hendi, Leo Pasaribu menilai bahwa laporan Fredi Tan tersebut merupakan tindakan kriminalisasi terhadap pers. Karenanya, Sumatrapos.com akan menempuh jalur hukum dan melaporkan balik FT ke Mabes Polri.

"Kami juga akan segera menyurati Kapolri Tito Karnavian untuk meminta perlindungan hukum dan menagih komitmen Polri untuk tidak mengkriminalisasi karya jurnalistik," cetus Leo.

Kata Leo, keputusan penyidik menggunakan UU ITE dalam kasus sengketa pers jelas-jelas salah alamat dan telah mengancam kemerdekaan pers.

Leo menjelaskan, sebagaimana amanah UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka penilaian karya jurnalistik hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pers.

Mestinya, kata dia, penyelesaian sengketa pers ini, penyidik menggunakan UU Pers dan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dewan Pers.

Menurut Leo, tindakan penyidik yang menggunakan UU ITE dalam kasus ini juga secara kasat mata telah mengabaikan MoU antara Polri dan Dewan Pers.

Dalam kesepakatan itu antara lain disebutkan bahwa Polri (pihak kedua) jika menerima pengaduan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca atau opini, kolom antara wartawan dan media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih bersengketa dan pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengadu ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata. (Alf)

tag: #polri  #dewan-pers  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement