JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa dari berbagai universitas menilai, Nawacita Presiden RI Joko Widodo gagal jika Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK.
Hal tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
"Ya kembali kepada cita-cita Nawacitanya Pak Jokowi. Komitmen Pak Jokowi sudah gagal di sini. Jadi kita, masyarakat, publik bisa menyimpulkan Pak Jokowi sudah gagal," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, Abdul Basit.
Abdul Basit mengatakan, pihaknya tidak memberikan tenggang waktu kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.
Namun, jangan sampai UU KPK hasil revisi tersebut berjalan terlalu lama hingga melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Tidak ada batasan akhir, tapi secepatnya pak Jokowi segera mengeluarkan Perppu. Karena apa, ini sudah diundangkan, jangan sampai undang-undang yang sudah disahkan itu berjalan hari berikutnya, hari berikutnya yang ujungnya adalah melemahkan lembaga KPK," tuturnya.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) se Jabodetabek-Banten menggelar unjuk rasa dengan titik kumpul di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis.
Mereka mendesak Jokowi segera menerbitkan Perppu guna membatalkan UU KPK yang kontroversial. UU KPK tersebut mulai berlaku hari ini.
Berbagai pihak menolak UU KPK hasil revisi lantaran akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Total, ada 26 poin di dalam UU KPK hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. (Alf)