Berita
Oleh pamudji pada hari Kamis, 07 Nov 2019 - 11:57:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Istana Berkomitmen Tegakkan Keadilan Dalam Kasus Novel

tscom_news_photo_1573102662.jpeg
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Istana tetap berkomitmen menegakkan apsek hukum dan keadilan dalam kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman memastikan pemerintah tetap akan bersikap tegas dalam pengusutan kasus tersebut. Seluruh tindakan yang melanggar hukum akan mendapat sanksi.

“Kalau komitmen pemerintah kan jelas, tindakan yang melanggar hukum pasti akan mendapat sanksinya. Karena kami tegas, segala yang hukum positif akan kita tegakkan setegak-tegaknya,” ujar Fadjroel di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (17/11/2019).

Sebagai negara hukum, kata dia, pemerintah akan berupaya menegakkan keadilan dalam kasus apapun, tanpa kecuali.

“Ini negara hukum, semua hukum positif harus ditegakkan, dan pemerintah tanpa kecuali harus menegakkannya,” kata dia.

Tentang isu Novel yang justru saat ini mulai bergeser, Fadjroel enggan mengomentarinya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut telah memberikan perpanjangan waktu hingga Desember untuk mengungkap kasus Novel Baswedan yang terjadi pada 2017 lalu.(plt)

tag: #novel-baswedan  #kasus-novel  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...