Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Jumat, 22 Nov 2019 - 14:52:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Jawab Surat DPRD DKI, Kemendagri: Tak Ada Perpanjangan Waktu Pengesahan APBD

tscom_news_photo_1574409173.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktur Jenderal Keuangan Daerah KemendagriSyarifuddin mengaku telah menerima surat dari DPRD DKI Jakarta kepada Kemandagri terkaitpermintaan perpanjangan pengesahanAPBD DKI Jakarta tahun 2020.

Syarifuddinmenegaskan, pihaknya tak mengenal istilah perpanjangan waktu yang dimaksud. Dia memyebut, perpanjangan waktu untuk pengesahan APBD DKI 2020 tidak diperbolehkan.

"Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Undang-Undang tersebut, pembabakan waktu mekanisme pembahasan anggaran pemerintah daerah telah diatur.

Pembahasan anggaran bisa dimulai sejak eksekutif (Pemprov DKI Jakarta) memberikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke legislatif (DPRD).

Sejak diberikan dokumen anggaran tersebut pada pertengahan Juli 2019, legislator diberi waktu empat pekan untuk membahas anggaran itu.

Jika dalam waktu empat pekan belum rampung, maka ada perpanjangan waktu selama dua pekan untuk meneruskan pembahasan anggaran.

"Jadi dalam Undang-Undang itu kalau sampai dengan enam pekan berarti kan kesannya ada memberi toleransi hanya dua minggu," ucap Syafruddin.

Jika dalam enam pekan belum juga disepakati, kepala daerah atau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa langsung mengajukan RAPBD.

"Jadi enam pekan ini bukan ditetapkan. Tapi langsung disusun dengan RAPBD. Begitu masuk ke RAPBD, itu pihak eksekutif (Pemprov DKI) mulai menghitung hari lagi," ucap Syafruddin.

Jika telah terhitung, enam puluh hari kerja belum juga disepakati, maka gubernur berwenang untuk mengajukan rancangan peraturan kepala daerah atau peraturan gubernur tentang APBD agar anggaran tetap bisa dicairkan.

"Jadi kalau pembahasan KUA-PPAS enam pekan paling lambat, sedangkan RAPBD paling lambat 60 hari kerja. Tidak termasuk Sabtu Minggu atau hari libur," ujar dia.

"Jadi kalau sampai 60 hari kerja belum juga disepakati. Karena APBD harus tetap berproses untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat maka aturan ketentuan yang ada itu sudah memerintahkan kepada kepala daerah untuk membentuk rancangan anggaran kepala daerah,” tambah dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik yakin Kementerian Dalam Negeri akan mengizinkan perpanjangan waktu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020 hingga pertengahan Desember 2019 nanti.

Adapun batas waktu pengajuan RAPBD DKI Jakarta 2020 kepada Kemendagrisebenarnya 30 November 2019.

Sementara saat ini, DPRD dan Pemda baru menyelesaikan pembahasanKebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di tingkat komisi. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Habib Aboe Bakar Alhabsyi: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Waspada Ancaman Ideologi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 01 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2025, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Anggota DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi (1/6), ...
Berita

Beragam UMKM Cita Rasa Nusantara Turut Meramaikan BNI Java Jazz Festival 2025

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BNI Java Jazz Festival 2025 bukan hanya tentang alunan musik jazz kelas dunia, festival tahunan ini juga menjadi ajang perayaan budaya, termasuk ragam kuliner Nusantara ...