JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Yudisial (KY) mengajukan sepuluh nama calon Hakim Agung hasil seleksi kepada DPR. Pengajuan itu dilakukan kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, (28/11/2019).
"Pagi ini, kami pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi III, menggelar rapat konsultasi untuk menerima Ketua Komisi Yudisial dalam pengajuan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung,” kata dia.
Selanjutnya, lanjut Puan, proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan di Komisi III DPR selambat-lambatnya 30 hari setelah pertemuan ini.
“Selambatnya tanggal 5 Februari 2020, karena memang seperti itu aturannya,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, Komisi Yudisial diminta Mahkamah Agung mengisi 11 calon Hakim Agung, namun baru bisa mengisi enam. Ada pun kebutuhan Hakim ad hoc adalah tiga di Mahkamah Agung, dan enam Hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami berharap apa yang sudah dilakukan KY, DPR bisa menyetujui semuanya sehingga kekosongan Hakim Agung bisa terpenuhi,” jelas Aidul di lokasi yang sama.
Dari 75 calon Hakim Agung, masuk enam calon. Dari 50 calon yang mendaftar hakim ad hoc dua lolos, dan enam lolos hakim hubungan industrial.
Calon Hakim Agung tersebut adalah Soesilo, Dwi Sugiarto, Rahmi Mulyati, Busra, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, Sartono.
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung adalah Agus Yunianto dan Ansori. Sementara calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung adalah Willy Farianto dan Sugiyanto. (ahm)