JAKRAT (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Dewan Pertimbangan Presiden 2019-2024 Wiranto menegaskan dirinya tidak harus mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, meski telah menjabat sebagai Wantimpres.
Menurunya, yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian.Â
"Selain itu diijinkan," kata Wiranto usai menjalani serah terima jabatan Wantimpres 2015-2019 kepada 2019-2024, di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Oleh karena itu, dia meminta tidak ada lagi komentar yang memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura atas isu rangkap jabatan.
"Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, harus mundur," tegasnya.
Wiranto menegaskan, jika pada akhirnya dirinya memutuskan mundur, maka keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya pertimbangan politik. (ahm)