Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Jumat, 26 Mar 2021 - 08:46:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Penusuk Wiranto: Dia Tidak Terlibat Terorisme

tscom_news_photo_1616723197.jpg
Penusukan Wiranto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Terdakwa penusuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengaku tak terlibat aksi terorisme. Dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, Abu Rara melalui kuasa hukumnya, Kamsi, menyampaikan dirinya tak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagi terorisme.

"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme, melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," ujar Kamsi.

Kendati demikian, Kamsi menegaskan Abu Rara bersalah, karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.Setelah nota pembelaan dibacakan dari kuasa hukum, Abu Rara secara pribadi menyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk tindak pidana terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti pak hakim," ujar Abu Rara dari sambungan telekonferensi di Rumah Tahanan Khusus tindak pidana terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara.Selanjutnya pada terdakwa istri Abu Rara, Fitri Diana, Kamsi menyatakan nota pembelaan yang sama dengan menyatakan kliennya tidak melakukan tindak pidana terorisme.

Fitri Diana, menurut Kamis dalam nota pembelaannya, hanya bersalah dengan melanggar Pasal 351 KUHP.Istri Abu Rara tersebut dituntut jaksa 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman.Dia dituntut tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

"Saya menyampaikan secara lisan, hukumannya agar diringankan, dan minta keringanan hukuman dengan seadil-adilnya," ujar Kamsi.

Kendati demikian, setelah pembacaan pledoi untuk tiga terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan ketiganya."Atas pledoi atau pembelaan penasehat hukum atau terdakwa, kami penuntut umum tetap seperti tuntutan yang kami sampaikan," ujar tim jaksa penuntut umum.

tag: #wiranto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Warga Kelapa Gading Dukung Pramono-Rano Lanjutkan Program Anies Baswedan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 03 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Warga Kelapa Gading menggelar acara deklarasi dukungan dan kawal TPS untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Rano dan pasangannya, di Kecamatan Tanah Merah, ...
Berita

Gemabudhi Siapkan SDM Muda Buddhis Menuju Indonesia Emas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Generasi Muda Buddhis Indonesia (GEMABUDHI) mengelar agenda Seminar Kebangsaan 2024 yang berlokasi di Aston Ballroom. Acara hari ini dimulai dengan seminar kebangsaan yang ...