BALIKPAPAN (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Joko Widodo memaparkan jadwal pemindahan ibu kota baru yang akan dimulai dengan pembentukan Badan Otorita Ibu Kota paling lambat Januari 2020.
"Badan Otorita Ibu Kota paling lambat Januari (2020) sudah selesai," kata dia di hadapan wartawan di Balikpapan, Kaltim, Rabu (18/12/2019).
Setelah itu, lanjut Jokowi, akan dilakukan pembahasan undang-undang yang mendukung pendirian ibu kota negara yang masuk dalam Omnibus Law.
"Lalu revisi UU terkait ibu kota seingat saya ada 14 UU ibu kota dalam Ombnibus Law saya targetkan 3 bulan setelah Januari selesai," jelasnya.
Kemudian pada Juni 2020, Jokowi menyatakan Detail Engineering Design (DED) sudah rampung karena pada akhir Desember 2019 gagasan besar untuk desain sudah masuk ke hal yang lebih mendetail.
"Kemudian langsung dilakukan land clearing dan pembangunan infrastruktur dasar sehingga kita harapkan tahun depan sudah mulai pembangunan gedung-gedungnya terutama akan diselesaikan untuk gedung-gedung pemerintahan lebih dulu sehingga klaster pemerintahan yang kita harapkan 2023 sudah bisa diselesaikan," sebutnya.
Kemudian, pembangunan klaster pemerintah, sarana transportasi umum, air dan listrik akan dilakukan secara paralel.
"Saya kira semua pararel, kita harapkan klaster pemerintahan ini bisa diselesaikan dalam waktu 4 tahun," tegas Presiden.
Sekedar informasi, pemindahan Ibu kota baru kabarnya membutuhkan anggaran sekitar Rp466 triliun yang efektif mulai 2024.
Untuk merealisasikannya, ada 9 UU yang harus direvisi untuk mewujudkan rencana tersebut. Setidaknya ada lima UU yang perlu direvisi, dua UU bisa direvisi atau dibuat baru, dan dua UU harus dibuat baru.
Lima UU yang perlu direvisi ialah UU No 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dua UU yang bisa direvisi atau dibuat baru adalah UU tentang Penataan Ruang di Ibu Kota Negara dan UU tentang Penataan Pertanahan di Ibu Kota Negara. Sementara itu, UU yang benar-benar harus dimulai sejak awal adalah undang-undang tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota negara dan UU tentang kota. (ahm)