Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 25 Mei 2015 - 18:45:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Janji Ketua Pansel KPK Saat Bertugas Nanti

40destry.jpg
Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Destry Damayanti (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Destry Damayanti menegaskan jika dirinya akan melakukan tugas dalam penyeleksian pimpinan di lembaga anti rasuah tersebut secara independensi dan profesional.

Hal itu diungkapkan oleh Destry karena banyak yang menilai dirinya staf ahli dari Menteri BUMN Rini Soemarno sehingga akan ada kepentingan dalam seleksi pimpinan KPK.

"Saya bukan staff ahli kementrian BUMN tapi Kepala Gugus Tugas Ketahanan Ekonomi di Kementerian BUMN Tapi saya sudah mengundurkan diri sejak 1 bulan yang lalu jadi tidak akan ada conflict of interest," ujar Destry saat dihubungi awak media, Senin (25/5/2015).

Destry menjelaskan jabatan yang diemban saat di Kementrian BUMN merupakan diluar dari dalam struktur kepegawaian. Lebih lanjut, Destry menambhkan dirinya nya sebagai profesional yang diminta untuk membantu membuat mapping BUMN kita.

"Jadi sifatnya temporer dan hanya semacam konsultan. Sebagai personal saya juga baru mengenal Ibu Rini pada saat beliau minta bantuan itu," tegasnya. (ai)

tag: #Pansel KPK  #DPR  #Srikandi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...