Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 25 Mei 2015 - 22:54:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Novel Minta Polri Hormati Proses Hukum

29tscom-novelbaswedan-indra-25515.jpg
Penyidik KPK Novel Baswedan (Sumber foto : Indra Kusuma/teropongsenayan.com)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu meminta agar Polri menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang. Sebab, kata dia, tidak hanya demi proses hukum praperadilan Novel. Tetapi juga pihak pengadilan menunggu kehadiran polri.

"Apalagi, praperadilan memiliki waktu pendek. Jadi, semestinya sejak permohonan praperadilan didaftarkan, polri mempersiapkan materi. "Jangan tidak hadir tanpa keterangan apapun," kata Muji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Muji juga mempertanyakan ketidakhadiran polri dalam sidang perdana tersebut.Penundaan sidang lima hari, menurut Muji, dikhawatirkan disaat yang sama kasus Novel dinaikkan. Sehingga, praperadilan yang diajukan menjadi gugur.

Karena itu, Muji meminta kepada hakim apabila Jumat mendatang pihak polri kembali tidak hadir agar sidang tetap dilanjutkan.Muji menduga hal tersebut merupakan skenario yang dibuat untuk menggugurkan praperadilan.

"Kuasa hukum Novel tidak tahu, bahkan pengadilan juga tidak tahu," Muji menambahkan.Kuasa hukumnya lainnya, Julius Ibrani menambahkan, agenda praperadilan kali ini terkait dengan penangkapan dan penahanan.

Kapolri selaku pimpinan Polri dan Kabareskrim sebagai pimpinan yang membawahi langsung kasus Novel merupakan pihak yang tergugat. Sebagaimana diketahui, sidang perdana praperadilan Novel Baswedan ditunda hingga Jumat (29/5/2015). Pasalnya, pihak dari termohon dalam hal ini Polri tidak menghadiri sidang."Hari ini sidang ditunda sampai jumat," kata Hakim tunggal Zuhairi. (al)

tag: #Pemeriksaan Novel Baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement